PENYELESAIAN SENGKETA KEOLAHRAGAAN MELALUI ARBITRASE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2022
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kedudukan badan arbitrase keolahragaan di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami penyelesaian sengketa keolahragaan secara arbitrase menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penggunaan lembaga arbitrase dalam penyelesaian sengketa olahraga serta konflik lain yang terpaut dengan pembinaan organisasi olahraga telah diatur dalam Pasal 88 UU SKN. Dengan payung hukum tersebut terbentuklah BAORI serta BAKI dengan memiliki latar belakang, dasar pembentukan dan tujuan pembentukan masing-masing sebagai lembaga arbitrase penyelesaian sengketa olahraga di Indonesia. Dalam menuntaskan sengketa olahraga, kedua belah pihak yang bersengketa wajib bersepakat dalam menentukan lembaga arbitrase mana yang akan menyelesaikan sengketa mereka, apakah mau ke BAORI ataupun ke BAKI dan akan tetap memeriksa serta memutus sengketa yang diajukan kepadanya sesuai dengan kesepakatan para pihak sebagaimana diatur dalam perjanjian arbitrase. Meskipun memiliki beberapa kewenangan yang sama dalam menyelesaikan sengketa olah raga, namun tidak terdapat sengketa kewenangan antara BAKI dan BAORI. 2. Pasal 102 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 secara jelas menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa Keolahragaan dilakukan melalui tiga cara, yaitu mediasi, konsiliasi atau arbitrase.
Kata Kunci : sengketa keolahragaan, arbitrase