ANALISIS YURIDIS INGKAR JANJI UNTUK MENIKAHI SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi korban yang merasa dirugikan karena perbuatan ingkar janji dan mengetahui apakah perbuatan ingkar janji menikahi sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum adalah suatu kumpulan dari prinsip-prinsip hukum yang bertujuan untuk mengontrol atau mengatur perilaku berbahaya, untuk memberikan tanggung jawab atas suatu kerugian yang terbit dari interaksi sosial. Peristiwa hukum dalam perjanjian menciptakan ikatan hukum antara pihak yang terlibat. Dalam konteks hukum ini, terbentuklah keterkaitan hukum antara satu pihak dengan pihak lainnya, di mana masing-masing pihak memiliki hak dan memiliki kewajiban yang saling berhubungan. Pihak yang satu mempunyai hak untuk menuntut sesuatu terhadap pihak lainnya dan pihak lainnya wajib untuk memenuhi tuntutan itu, suatu hal yang dituntut disebut prestasi. Tindakan ingkar janji untuk menikahi merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum yang dapat dimintai pertanggungjawabannya secara hukum, dikarenakan ada pihak yang menderita kerugian baik itu kerugian materiil maupun immateriil. Tindakan ingkar janji untuk menikahi adalah termasuk perbuatan yang melanggar kesusilaan oleh masyarakat. Perbuatan tersebut diakui sebagai hukum yang bersifat tidak tertulis Karena itu, apabila dengan tindakan melanggar kesusilaan tersebut telah terjadi kerugian bagi pihak lain, maka pihak yang menderita kerugian tersebut dapat menuntut untuk meminta ganti rugi atas perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata). Korban perbuatan ingkar janji dapat memperoleh pemulihan hak yang dijanjikan serta ganti rugi atas kerugian yang dialami. Prinsip pacta sunt servanda dalam hukum perdata menjadi dasar bagi perlindungan hukum ini, yang mendorong pemenuhan janji yang sah.
Kata kunci: Ingkar Janji Menikah, Perbuatan Ingkar Janji, Perbuatan Melawan Hukum