PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA MENURUT KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK PEKERJA MIGRAN TAHUN 1990
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Konvensi Internasional terhadap warga negara Pekerja Migran serta untuk mengetahui bagaimana Perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia di luar Negeri. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan Konvensi Internasional terhadap pekerja migran, yakni dengan dibentuknya Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya merupakan hasil dari perjuangan yang panjang. Isu hak-hak pekerja migran yang menjadi pembahasan di PBB, yang di latarbelakangi dari kasus banyaknya pekerja migran asal Afrika di angkut secara ilegal ke eropa dan mendapatkan perbudakan dan kerja paksa, sehingga pada tahun 1980 dibentuk sebuah kelompok kerja dengan partisipasi negara-negara anggota untuk menyusun sebuah konvensi. Pada tanggal 18 Desember 1990 Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya disahkan melalui Resolusi Majelis Umum PBB 45/158 dan mulai berlaku pada 1 juli 2003, setelah diratifikasi oleh 20 negara. 2. Perlindungan hukum terhadap pekerja migran di luar negeri masih terbilang rendah karena pada kenyataannya masih sering terjadi kasus penganiayaan/penyiksaan yang sampai berujung pada kematian pekerja migran Indonesia, bekerja melebihi jam kerja yang selayaknya, perdagangan orang yang disebabkan oleh agensi dari pekerja migran, gaji yang tidak dibayar. Dari kasus-kasus ini menunjukan bahwa terjadi pelanggaran yang dibuatoleh majikan maupun agensi terhadap hak-hak pekerja migran Indonesia yang berada di luar Negeri.
Kata Kunci: perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia