PERAN PEMERINTAH DAERAH KOTA TOMOHON DALAM PELAKSANAAN PENATAAN RUANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007
Abstract
Pertumbuhan dan perkembangan wilayah semakin kedepan akan semakin berubah. Dinamika pembangunan terjadi yang sangat cepat dan pesat menuntut pemerintah untuk membuat tindakan antisipasi akan perubahan yang berjalan serta dampak yang akan mengikutinya. Perkembangan wilayah ini akan diikuti oleh peningkatan berbagai kegiatan sosial dan ekonomi, serta utilitas dan fasilitas pendukungnya. Hal itu tentunya akan memberikan kontribusi terhadap upaya kegiatan penataan ruang, terutama pada aspek perencanaan ruang guna mengantisipasi segala bentuk kecenderungan perkembangan tersebut. Perencanaan tata ruang sangat diperlukan untuk menciptakan kondisi yang seimbang dan berkesinambungan antara kebutuhan dan ketersediaan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat menuju tujuan yang ingin dicapai. Perencanaan memiliki makna untuk mewujudkan kondisi yang lebih baik di masa depan dengan memperhatikan kecenderungan dan dinamika perkembangan yang ada di masa lalu dan masa kini. Dalam perencanaan terdapat unsur-unsur yang perlu diperhatikan yang meliputi unsur keinginan dan cita-cita; unsur tujuan dan motivasi; unsur sumber daya (alam, manusia, modal dan informasi) unsur upaya hasil guna dan daya guna; serta unsur ruang dan waktu.
Kata Kunci: Pemerintah, Penataan Ruang, Perencanaan, Perkembangan Wilayah.