PENANGGULANGAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH SULAWESI UTARA NOMOR 4 TAHUN 2014

Authors

  • Shania Amanda Dowah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas penerapan Peraturan Daerah Sulawesi Utara No. 4 Tahun 2014 tentang peredaran minuman beralkohol dan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi mengenai peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai peraturan. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis-Normatif dan Yuridis-Sosiologis, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1.Konsumsi minuman beralkohol di Sulawesi Utara sudah menjadi suatu kebiasaan setiap masyarakat. Karena alasan bagian dari adat istiadat dan gaya hidup, masyarakat Sulawesi Utara  mempunyai kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol. Maka dari itu pemerintah membuat Peraturan Daerah untuk mengatur setiap jalannya peredaran dari minuman beralkohol di Sulawesi Utara dengan membentuk Peraturan Daerah Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2014. 2. Pengaplikasian Peraturan Daerah Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang peredaran minuman beralkohol dinilai masih belum berjalan dengan baik dan optimal karena kita masih dapat dengan mudah menemukan minuman beralkohol yang dijual di pengecer, warung-warung, toko kecil atau kios-kios yang tidak punya SIUP-MB dan tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol.

 

Kata Kunci : minuman beralkohol, PerDa sulawesi utara nomor 4 tahun 2014

Downloads

Published

2024-01-04