TINJAUAN HUKUM TERHADAP BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DALAM PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

Authors

  • Sabrina Syalomita Worek

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana akibat hukum terhadap kelalaian BPJS dalam menerapkan prinsip kehati-hatian untuk penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan belum memberikan sebuah kepastian hukum karena tidak mengatur dan mencantumkan sanksi hukum sebagai akibat hukum daripada suatu perbuatan hukum yang dilakukan, sehingga menimbulkan sebuah ketidakpastian hukum. 2. Akibat hukum terhadap kelalaian BPJS dalam menerapkan prinsip kehati-hatian untuk penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan belum pasti sehingga menjadi celah bagi BPJS dalam melakukan kelalaian dan tindakan sewenang-wenang dalam menonaktifkan kepesertaan jaminan kesehatan. Dalam aturan perundang-undangan tidak mengatur sanksi dan akibat daripada kelalaian BPJS sebagai badan dan lembaga negara yang menjamin hak-hak daripada masyarakat, sehingga dengan dengan tidak adanya pengaturan terkait sanksi tersebut mengakibatkan tidak adanya efek jera dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

 

Kata Kunci : BPJS, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan

Downloads

Published

2024-01-04