TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN DI BAWAH UMUR MENURUT UU NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS DESA KEMA KEC. KEMA KAB. MINAHASA UTARA)

Authors

  • Glady Joyne Florencia Suak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor- faktor yang terjadi dalam sebuah perkawinan di bawah umur dan bentuk upaya hukum dalam menghentikan adanya perkawinan di bawah umur. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian yang disebut sebagai penelitian hukum normatif, dan kesimpulan yang di dapat: 1. Faktor yang menyebabkan perkawinan di bawah umur yaitu hamil di luar nikah, faktor ekonomi dan faktor kemauan anak; 2. Upaya yang dilakukan untuk mengurangi perkawinan di bawah umur adalah pengadilan menegakkan hukum dengan tidak langsung memberikan izin menikah dibawah umur jika tidak ada dispensasi dai pengadilan dan hakim di pengadilan tidak memberikan dispensasi jika alasan dari orang tersebut tidak ada unsur mendesak.

Kata Kunci : Tinjauan Hukum, Faktor Perkawinan Dibawah Umur, Upaya Hukum 

Downloads

Published

2024-01-04