ANALISIS YURIDIS KEKUATAN ALAT BUKTI CIRMUMSTANTIAL EVIDENCE (ATAU INDIRECT EVIDENCE ATAU ALAT BUKTI TIDAK LANGSUNG) DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN

Authors

  • Nurul Inayah Rifai

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami terkait kedudukan bukti tidak langsung dalam proses penyelesaian perkara perceraian berdasarkan hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami penggunaan alat bukti tidak langsung (indirect evidence) dalam proses penyelesaian perkara perceraian berdasarkan hukum acara dan praktik peradilan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Kedudukan bukti tidak langsung dalam proses penyelesaian perkara perceraian berdasarkan hukum positif di Indonesia pada dasarnya dapat ditinjau dari beberapa argumentasi pokok: Pertama, Kedudukan bukti tidak langsung secara eksplisit tidak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan melainkan hanya dihubungkan dengan konsep teori pembuktian tentang klasifikasi alat-alat bukti yang sah dihadapan hukum; Kedua, Bukti tidak langsung dalam perkara perceraian dimaknai sama wujudnya dengan bukti persangkaan dan hanya akan sah dihadapan hukum apabila dikehendaki oleh Hakim yang memiliki wewenang untuk menentukan nilai pembuktian yang diajukan oleh para pihak. 2. Penggunaan bukti tidak langsung (indirect evidence) dalam penyelesaian perkara perceraian berdasarkan praktik peradilan perdata dapat ditinjau dari beberapa argumentasi pokok: Pertama, Penggunaan bukti tidak langsung dalam penyelesaian perkara perceraian hanya dapat dibenarkan dalam praktik peradilan perdata sepanjang dimaknai tidak beridiri sendiri dan didukung dengan bukti-bukti lainnya;Kedua, Penggunaan saksi de auditu sebagai bukti tidak langsung dalam klasifikasi bukti persangkaan dalam penyelesaian perkara perceraian mampu mengatasi permasalahan sulitnya pembuktian langsung dalam perkara perceraian, sebagaimana dikuatkan pada beberapa putusan- putusan pengadilan.

Kata kunci : Alat Bukti, Inderect Evidence

Downloads

Published

2024-01-04