TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN DALAM MENGONSUMSI BARANG SETELAH MASA COVID-19 OLEH PLATFORM E-COMMERCE
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa setelah masa Covid-19 oleh Platform e-commerce dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hak konsumen dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa setelah masa Covid-19 oleh Platform E-commerce. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Terhadap kebenaran Pelaku Usaha telah menyebabkan kerugian Konsumen dapat dimintakan tanggung jawab pelaku usaha dalam hal memberikan ganti kerugian dapat berupa pengembalian uang, Penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan; dan pemberian santunan. 2. . Perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen ke dalam bentuk perangkat baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang lisan maupun yang tertulis. Bentuk perlindungan hukum khususnya bersifat preventif maupun represif yang diberikan bagi para pihak dalam perjanjian jual beli dalam platform e-commerce bersifat peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perlindungan konsumen. Selain itu bentuk perlindungan hukum secara preventif dengan memperhatikan dokumen elektronik yang dapat dijadikan alat bukti elektronik. Bentuk perlindungan hukum secara represif dapat juga dalam bentuk upaya hukum yang dapat juga dilakukan oleh para pihak melalui prinsip tanggung gugat.
Kata Kunci : perlindungan hak konsumen, setelah masa covid-19, platform e-commerce