EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM OLEH KEJAKSAAN NEGERI MINAHASA SELATAN DALAM PENYELESAIAN KASUS BERDASARKAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE

Authors

  • Natanael Rumimpunu

Abstract

Pelaksanaan hukum pidana berfokus untuk memberikan nestapa kepada pelaku dengan tujuan memberikan efek jerah tetapi seringkali tidak membalikkan keadaan dari korban, tentunya hal ini menimbulkan tidaknya relevan bagi setiap orang yang menjadi korban akibat dari tindakan kejahatan. Hal ini menimbulkan alternatif yang lain dalam perkembangan penyelesaian tindak kejahatan yang dikenal dengan keadilan restorasi atau Restorative Justice. Pada hakikatnya hukum dibuat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat luas. Untuk mewujudkan hal tersebut, saat ini mulai dikembangkan metode alternaitf yakni menggunakan penyelesaian perkara pidana non-litigasi dalam penyelesaian perkara pidana diluar peradilan yang disebut restorative justice

Kata kunci : Efektivitas penegakan hukum oleh kejaksaan negeri minahasa selatan dalam penyelesaian kasus berdasarkan prinsip restorative justice

Downloads

Published

2024-01-04