KEWENANGAN PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH KOTA MANADO TERHADAP PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Authors

  • Nur Namri Linggama

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengalisis dan mengetahui pengaturan kewenangan pengawasan pemerintah daerah kota Manado terhadap pelaksanaan peraturan terhadap perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup dan untuk mengalisis dan mengetahui pelaksanaan pengawasan pemerintah daerah kota Manado terhadap perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pada dasarnya Pengawasan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup danKebersihan (DLHK) pemerintah daerah sesuai dengan aturan yang diharuskan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Indragiri Hilir, dengan melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Apa yang dibutuhkan pemerintah telah dilakukan perusahaan dengan melakukan pelaporan hasil kepada pemerintah Kabupaten dan kota. 2. Bahwa secara normatif, pembebanan tanggung-jawab hukum terhadap Badan Usaha yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup haruslah mendapatkan sanksi tegas, baik berupa sanksi administrasi dengan dicabutnya izin usaha, sanksi pidana apabila didapati usahanya memberikan pengaruh negatif bagi lingkungan, maupun sangsi perdata berupa ganti rugi terhadap kerugian yang terjadi akibat dari kegiatan usahanya.

 

Kata Kunci : pengawasan pemerintah daerah, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, manado

Downloads

Published

2024-01-04