KAJIAN YURIDIS MENGENAI KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DARI DAN KE LUAR NEGERI YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN NASIONAL ATAU ASING ASING
Abstract
Kegiatan angkutan laut lintas batas negara memiliki kerumitan hukum yang signifikan, terutama dalam hal regulasi dan perjanjian internasional yang mengatur aspek-aspek tersebut. Perusahaan nasional dan asing harus mematuhi berbagai ketentuan hukum, termasuk perizinan, perlindungan lingkungan, dan keselamatan pelayaran. Selain itu, aspek kedaulatan negara dan perlindungan kepentingan nasional juga menjadi faktor yang penting dalam mengatur kegiatan angkutan laut tersebut.Penelitian ini memberikan pemahaman mendalam mengenai kajian yuridis terkait kegiatan angkutan laut lintas batas negara, serta implikasinya terhadap perusahaan nasional dan asing yang terlibat dalam kegiatan ini. Hasil penelitian ini dapat menjadi landasan bagi penyusunan kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan dalam mengatur kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri.
Kata kunci: Angkutan Laut, Kegiatan Angkutan Laut.