HUBUNGAN KERJA ANTARA KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DESA PANASEN

Authors

  • Injili M.M.J. Kalangi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban kinerja Kepala Desa Terhadap BPD  dan untuk mengetahui apa saja fungsi Kepala Desa dalam tanggungjawab Pembangunan infrastruktur di Panasen. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hubungan antara Kepala Desa Dan BPD menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 adalah dalam hal kepala desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama peraturan desa, kepala desa dan BPD memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan, kepala desa memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada BPD, BPDmemberitahukan kepada kepala desa tentang akan berakhirnya masa jabatan kepala desa, kepala desa mengajukan dan memusyawarakan dengan BPD tentang rancangan anggaran pendapatan belanja desa (RAPBDes), kepala desa dan BPD membahas tentang kekayaan milik desa. 2. Pembangunan infrastruktur di desa panasen berjalan dengan baik namun, efektivitas kerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembangunan infrastruktur menunjukkan hasil kerja yang kurang efektif dimana terlihat dari fungsi dan tugas yang BPD lakukan baik dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat, melakukan perencanaan sampai proses pengawasan masih kurang. Hal tersebut terbukti dengan ketiadakaktifan anggota-anggota BPD tugas dan fungsi hanya dilakukan oleh Ketua BPD dan juga ketidaktahuan anggota BPD tentang fungsi dan tugasnya yang mengakibatkan kurang diikutsertakannya masyarakat dalam pembangunan infrastruktur desa.

 

Kata Kunci : Kepala Desa, BPD, Desa Panasen

Downloads

Published

2024-01-04