TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU YANG TERLIBAT DALAM PROSTITUSI ONLINE MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Authors

  • JUAN CHRISTOPER MARAMIS

Abstract

Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui Pengaturan Hukum Tentang Kejahatan Prostitusi Online dan Untuk mengetahui Penerapan Hukum Prostitusi online. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Sampai saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang yang secara khusus dibuat untuk mengatur kegiatan prostitusi termasuk prostitusi online, sehingga guna menjerat para pelaku prostitusi online digunakan pasal-pasal yang tercantum di dalam Undang-Undang yang telah berlaku di Indonesia. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terdapat pasal yang secara khusus dapat digunakan untuk menjerat mucikari dalam kegiatan prostitusi online. Di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 terdapat sejumlah aturan yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku eksploitasi seksual untuk tujuan komersial yang berada dalam suatu lingkup rumah tangga. 2. Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 terdapat sejumlah aturan yang dapat diterapkan bagi pelaku perdagangan manusia yang memiliki tujuan untuk eksploitasi seksual secara komersial dalam prostitusi online. Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 terdapat aturan yang dapat diterapkan bagi pelaku yang menawarkan atau mengiklankan layanan seksual, dimana prostitusi online termasuk dalam kriteria tersebut, sementara didalamUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dalam Pasal 27 ayat 1 mengatur mengenai pelarangan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

 

Kata Kunci : Pelaku, Prostitusi Online, Hukum Positif

Downloads

Published

2024-01-04