TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU YANG TERLIBAT DALAM PROSTITUSI ONLINE MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Abstract
Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui Pengaturan Hukum Tentang Kejahatan Prostitusi Online dan Untuk mengetahui Penerapan Hukum Prostitusi online. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Sampai saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang yang secara khusus dibuat untuk mengatur kegiatan prostitusi termasuk prostitusi online, sehingga guna menjerat para pelaku prostitusi online digunakan pasal-pasal yang tercantum di dalam Undang-Undang yang telah berlaku di Indonesia. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terdapat pasal yang secara khusus dapat digunakan untuk menjerat mucikari dalam kegiatan prostitusi online. Di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 terdapat sejumlah aturan yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku eksploitasi seksual untuk tujuan komersial yang berada dalam suatu lingkup rumah tangga. 2. Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 terdapat sejumlah aturan yang dapat diterapkan bagi pelaku perdagangan manusia yang memiliki tujuan untuk eksploitasi seksual secara komersial dalam prostitusi online. Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 terdapat aturan yang dapat diterapkan bagi pelaku yang menawarkan atau mengiklankan layanan seksual, dimana prostitusi online termasuk dalam kriteria tersebut, sementara didalamUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dalam Pasal 27 ayat 1 mengatur mengenai pelarangan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Kata Kunci : Pelaku, Prostitusi Online, Hukum Positif