TANGGUNG JAWAB OKNUM KEPOLISIAN YANG BERTINDAK REPRESIF DALAM PENGAMANAN DEMONSTRASI ANARKIS
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan penanganan demonstrasi di Indonesia dan untuk mengetahui tanggung jawab oknum kepolisian yang bertindak represif dalam penanganan demonstrasi anarkis. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Adapun pengaturan demonstrasi/ unjuk rasa diatur dalam undang-undang nomor 9 tahun 1998 dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum, yang menyatakan bahwa sebelum demonstrasi/ unjuk rasa dilakukan harus disampaikan terlebih dahulu 3 kali 24 jam kepada pihak kepolisian setempat tentang waktu dan tempat pelaksanaan demonstrasi serta jumlah orang yang akan ikut demonstrasi serta siapa penanggungjawabnya. Dan jika adanya pembatalan maka harus disampaikan selambat-lambatnya 24 jam sebelum aksi digelar. 2. Tanggung jawab oknum kepolisian yang bertindak represif dalam pengamanan demonstrasi anarkis dengan melakukan upaya tindakan diskresi sebagai “the gate keeper of criminal justice system”. Dalam melaksanakan diskresinya polisi harus sesuai dengan: (1) aturan hukum. (2) tidak boleh melanggar kaidah yang ada di hukum maupun nilai yang ada di masyarakat; (3) kebebasan dalam mengatasi masalah sesuai dengan landasan pertama dan kedua.
Kata Kunci : demonstrasi anarkis, kepolisian