TINJAUAN YURIDIS PENGANGKATAN TNI/POLRI SEBAGAI PELAKSANA TUGAS KEPALA DAERAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2016
Abstract
Konstitusi merupakan dasar/fundamental dalam suatu negara, khususnya indonesia sebagai negara hukum rechtstate pemerintah dalam mejalakan tugas dan fungsi didasarkan aturan yang berlaku, termasuk membuat suatu keputusan beschikking, pengangkatan pelaksana tugas kepala daerah Gubernur maupun Bupati adalah bentuk pengisian jabatan ketika Gubernur dan Bupati sebelumnya telah habis masa jabatan, hal ini tertuang dalam UU 10 /2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota, yang dimana pejabat yang menuduki PLT kepala Daerah yaitu, Seorang ASN Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Pratama. Persoalan timbul ketika jabatan tersebut tidak diisi sesuai aturan yang berlaku, TNI/POLRI Sebagai alat pertahanan dan Keamanan Negara tidak menpunyai hak untuk menduduki jabatan sipil, UU masing-masing instansi sejatinya telah melarang UU 2/2002 Tentang POLRI,UU 34/2004 Tentang TNI, dalam PP 11/2017 Tentang manajemen pegawai negeri sipil, memberi akses untuk diangkatnya Anggota Aktif, merujuk dalam asas hukum Lex superior derogate legi infiori dan asas kepastian hukum Pengagkatan tersebut tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
Kata kunci: Pelaksana Tugas, TNI, POLRI, Revormasi