Kajian Hukum Terhadap Kebijakan Pemerintah Atas Larangan Impor Pakaian Bekas Bagi UMKM di Indonesia

Authors

  • Cornelia Sarah Pesoth

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan hukum atas larangan impor pakaian bekas dan akibat hukum bagi pelaku UMKM yang masih melakukan usaha bisnis pakaian bekas di Indonesia, metode penelitian hukum normatif disimpulkan: tidak memenuhi unsur keadilan antara UUD Negara Republik Indonesia 1945 pasal 33 ayat 4 dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Selain itu adanya kekaburan norma hukum antara Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M- DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dengan Undang-undang Nomor

8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pengawasan yang dilakukan oleh Disperindag selama ini adalah dengan melakukan inspeksi mendadak di Pasar pasar yang dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Trantib, dan Dinas Kesehatan, namun hanya sebatas pembinaan dan pendataan saja, belum sampai pada penyitaan pakaian bekas impor, hal ini dikarenakan ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang masih memperbolehkan pelaku usaha

memperdagangkan pakaian bekas selama memberikan informasi kepada konsumen, padahal disisi lain ketika Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/MDAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas melarang perdagangan pakaian bekas impor maka pakaian itu menjadi barang yang illegal karena kegiatannya dilarang.

Katakunci: Larangan, Pakaian Bekas, UMKM

Downloads

Published

2024-01-04