ANALISIS PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU JUDI SABUNG AYAM DI WILAYAH MANADO ( STUDI KASUS DI POLSEK BUNAKEN )
Abstract
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum terhadap pelaku judi sabung ayam di wilayah manado studi kasus di polsek bunaken. Metode Penelitian yang digunakan yaitu dengan penelitian hukum kualitatif dan empiris yang di telah di kombinasikan.1. Judi merupakan taruhan yang sengaja dibuat yang sifatnya untung- untungan untuk mempertaruhkan suatu nilai ataupun sesuatu yang dipandang memiliki nilai dengan kesadaran ada resiko serta harapan tertentu terhadap permainan, pertandingan, perlombaan serta peristiwa yang belum pasti hasilnya.Judi sabung ayam merupakan permainan adu dua ayam (ayam jago) dalam satu arena yang telah dibuat oleh pemain; Penerapan hukum sendiri adalaah kegiatan menyeleraskan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah atau pandangan nilai hukum itu sendiri dimana hukum diciptakan untuk dilaksanakan. Kata kunci: Judi, Sabung Ayam, Penerapan Hukum