AKIBAT HUKUM PENYANGKALAN SUAMI TERHADAP ANAK YANG DILAHIRKAN DALAM PERKAWINAN YANG SAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974

Authors

  • Kevin Christofer Meruntu

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui dan memahami pengaturan hak penyangkalan suami terhadap anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah berdasarkan hukum positif di indonesia dan untuk mengetahui dan memahami akibat hukum tindakan penyangkalan suami terhadap anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang Sah Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hak penyangkalan suami terhadap anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah berdasarkan hukum positif di Indonesia pada dasarnya bersumber pada 2 (dua) dasar hukum utama yaitu KUHPerdata sebagai lex generalis (hukum bersifat umum) yang memberikan pengaturan secara mendetail terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang suami dalam penggunaan hak penyangkalan terhadap keabsahan anak dan UU Perkawinan sebagai lex specialis (hukum bersifat khusus) yang melegitimasi tindakan penyangkalan anak sebagai suatu hak yang timbul dalam hubungan perkawinan dan mengatur tentang pembuktian asal usul anak beserta dengan bukti-bukti lainnya yang dikembangkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi. 2. Akibat hukum tindakan penyangkalan suami terhadap anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan menghendaki bahwa kedudukan hukum bagi anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya beserta keluarga dari pihak ibu tersebut.

 

Kata Kunci : penyangkalan suami, anak yang dilahirkan dalam perkawinan

 

Downloads

Published

2024-01-03