PEMERASAN DENGAN ANCAMAN DALAM PASAL 369 AYAT (1) KUHP (KAJIAN TERHADAP PUTUSAN MA No. 52 K/PID/2022)

Authors

  • Sifra Elin Walansendouw

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pemerasan dengan ancaman dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP; dan untuk mengetahui penerapan Pasal 369 ayat (1) KUHP dalam putusan MA Nomor 52 K/Pid/2022. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan pemerasan dengan ancaman dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP merupakan tindak pidana dengan unsur-unsur: 1). Barang siapa; 2). Dengan maksud; 3). Untuk secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain; 4). memaksa seorang; 5). dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis, ataupun akan membuka suatu rahasia; dan, 6). supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang; di mana unsur yang ke-6 ini menunjukkan bahwa Pasal 369 ayat (1) KUHP merupakan suatu delik material. 2. Penerapan Pasal 369 ayat (1) KUHP dalam putusan MA Nomor 52 K/Pid/2022 yaitu bahwa sekalipun orang yang diperas (korban) baru menyerahkan separuh dari jumlah barang (uang) yang dituntut pelaku tetapi telah cukup memenuhi unsur “memberikan/menyerahkan sesuatu barang”.

Kata Kunci : pemerasan dengan ancaman, pasal 369 ayat (1) KUHP

Downloads

Published

2024-01-04