PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI MENURUT PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI NOMOR 30 TAHUN 2021

Authors

  • OWEN WORUNTU

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk Untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi mahasiswa korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dan Untuk dan memahami prosedur penanganan terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Kekerasan seksual merupakan tindakan kejahatan kesusilaan dengan segala macam bentuk perilaku yang mengarah kepada hal-hal seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif. Tindakan tersebut bisa lewat sentuhan fisik ataupun nonfisik yang dilakukan secara sengaja atau berulang-ulang, perbuatan ini bersifat intimidasi, menghinakan atau tidak menghargai korban dengan membuat seorang sebagai objek pelampiasan seksual. Kejahatan terhadap perempuan sering mengalami perlakuan tidak adil dan pelanggaran hak-haknya. Perkosaan, pelecehan seksual dan kekerasan lain yang dimotivasi nafsu seks yang menjadi bahaya nyata yang mengancam pihak perempuan. Ada beberapa jenis-jenis yang termasuk dalam kekerasan seksual yaitu kekerasan psikis, kekerasan fisik, kekerasan ekonomi, kekerasan verbal dan kekerasan seksual siber. Sedangkan beberapa kategori tentang tindakan-tindakan pelecehan seksual yaitu melirik/menatap dengan terus menerus sehingga menimbulkan ketidaknyamanan; komunikasi seksual yang cabul di media sosial; mengikuti terus menerus atau menguntit; undangan, panggilan telepon, atau email dan kata-kata sugestif yang diucapkan secara verbal2. Perlindungan hukum korban tindakan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yaitu diatur dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021 menjelaskan tentang Perguruan Tinggi wajib melakukan Penanganan Kekerasan Seksual melalui pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif serta pemulihan korban. Alasan diluncurkannya peraturan tersebut karena semakin hari kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi makin meresahkan karena jumlahnya terus meningkat. Jika pelecehan seksual tidak dicegah maka bagaimana nasib peradaban kemanusiaan, karena sumber peradabannya sendiri tidak diberikan perlindungan dan penanganan, bagaimana keadilan bisa ditegakkan sepenuhnya jika korban dari tindakan kejahatan tersebut malah disalahkan.

 

Kata Kunci : Penegakan Hukum, Kekerasan Seksual, Perguruan Tinggi

Downloads

Published

2024-01-04