PEMENUHAN HAK MEMPEROLEH KESEHATAN DITINJAU DARI PASAL 28 H AYAT 1 UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Implementasi Hak asasi Manusia dalam upaya perwujudan hak memperoleh kesehatan yang sudah seharusnya menjadi Hak bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali, berdasarkan Undang-Undang yang berlaku dan untuk mengetahui Bagaimana Kebijakan Hukum Negara dalam pemenuhan hak atas kesehatan yang adil kepada masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Segala bentuk pemenuhan hak atas kesehatan merupakan implentasi dari hak asasi manusia yang dimana apabilah hak itu di cabut, hilang jugalah kemanusiaannya, negara sebagai pemangku kewajiban yang dijamin oleh konstitusi, dengan seiringnya perkembangan zaman, kesehatan menjadi salah satu faktor penting yang harus dijamin negara dimana setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan akses yang adil dan layak terhadap pelayanan kesehatan dan juga kesehatan termasuk didalam hak-hak ekonomi, sosial dan budaya serta dalam hak sipil dan politik. 2. Peran negara untuk mewujudkan hak atas pelayanan kesehatan bagi warga negara sebagai pemenuhan Hak Asasi Manusia diatur dalam Pasal 28H ayat (1), Pasal 34 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 9 Undang- Undang No. 39 Tahun 1999, Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia Pasal 25, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009, Pasal 12 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi, dan Pasal 24 Konvensi Hak Anak.
Kata Kunci : pemenuhan hak memperoleh kesehatan