KAJIAN HUKUM TENTANG PEMBATASAN INTERVENSI DALAM HUBUNGANNYA DENGAN KEDAULATAN NEGARA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan intervensi oleh suatu subyek hukum internasional terhadap kedaulatan negara dan untuk mengetahui pertanggungjawaban negara atas tindakan intervensi dalam praktik hukum internasional. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Bahwa pengaturan terhadap intervensi berkaitan dengan kedaulatan negara dapat ditemukan pengaturannya dalam hukum internasional. Adapun sebagian pengaturan itu dengan berangkat dari prinsip kedaulatan terwujud secara prinsipil pada hak dan kewajiban negara yang menjadi atribut kedaulatannya, yaitu hak-hak yang menjamin kebebasan atau kemerdekaan suatu negara untuk menjalankan kedaulatannya tanpa gangguan pihak lain baik secara ke dalam (internal) maupun secara keluar (eksternal) juga kewajiban-kewajiban yang mengikat negara untuk tidak ikut campur dalam urusan negara lain baik internal maupun eksternal selama urusan itu dijalankan sesuai dengan hukum internasional. 2. Bahwa terdapat beberapa contoh kasus intervensi dalam sejarah internasional yang dapat dijadikan kajian sebagai tolak ukur pembatasan terhadap intervensi dalam praktik hukum internasional yang nyata. Dalam kasus intervensi Amerika Serikat di Nikaragua, Mahkamah Internasional sesuai dengan yurisdiksinya dan berdasarkan temuannya telah memutus bahwa Amerika Serikat terbukti secara salah dan tidak dibenarkan telah ikut campur dalam urusan dalam negeri Nikaragua yang melanggar kedaulatan Nikaragua dan mewajibkan Amerika Serikat menghentikan aktivitas militernya di negara tersebut serta mengganti kerugian yang ditimbulkan.
Kata Kunci : internvensi, kedaulatan negara