AKIBAT HUKUM ATAS PENYALAHGUNAAN DESAIN PAKAIAN UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL TANPA IZIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap desainer yang karya desainnya digunakan tanpa izin untuk kepentingan komersial, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Indonesia. Desainer berhak mendapatkan perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif diberikan oleh Pemerintah sebagai upaya melindungi pencipta, sedangkan perlindungan hukum represif diberikan dalam bentuk tanggung jawab perusahaan, denda, penjara, dan hukuman tambahan apabila sudah terjadi sengketa atau pelanggaran. Pelanggaran hak cipta memiliki akibat hukum yang serius, baik dalam bentuk pidana, perdata, maupun administratif. Penelitian ini menggunakan studi kasus Rianti Cartwright VS Zara Indonesia sebagai contoh implementasi hukum dalam kasus pelanggaran hak cipta. Hasil penelitian ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam melindungi hak cipta dan pencipta dari eksploitasi ilegal.
Kata kunci: Hak Cipta, Desain Pakaian, Kepentingan Komersial, Pelanggaran Hak Cipta, Perlindungan Hukum, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014,