AKIBAT HUKUM MELANGGAR PERJANJIAN HUTANG PIUTANG ANTARA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN DEBITUR
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang perjanjian hutang piutang antara Perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor dengan debitur dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap debitur yang melanggar perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum perjanjian hutang piutang antara perusahaan pembiayaan kendaraan dengan debitur adalah diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata, kitab undang-undang hukum pidana, undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, putusan makamah konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, peraturan menteri keuangan nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan. 2. Akibat hukum terhadap debitur yang melanggar perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor dapat mencakup beberapa konsekuensi serius. Debitur yang tidak mematuhi kewajiban pembayaran dapat menghadapi tindakan hukum, termasuk penarikan kendaraan, penagihan melalui proses peradilan, dan pontensi kehilangan aset. Selain itu pelanggaran kontrak juga dapat merugikan kredit debitur di masa depan penting bagi debitur untuk memahami konsekuensi hukum pontensial sebelum menandatangani perjanjian kendaraan bermotor.
Kata Kunci : perjanjian hutang piutang, perusahaan pembiayaan, debitur