TINJAUAN TENTANG PENGGUNAAN GAS AIR MATA OLEH KEPOLISIAN TERHADAP TINDAKAN ANARKIS SUPORTER SEPAKBOLA DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan penggunaan gas air mata oleh kepolisian terhadap tindakan anarkis suporter sepakbola di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab hukum terhadap korban yang meninggal akibat penggunaan gas air mata oleh kepolisian. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan penggunaan gas air mata oleh kepolisian terhadap tindakan anarkis suporter sepakbola di Indonesia mengacu pada Prosedur Tetap Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Protap 1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki. 2. Tanggung jawab hukum terhadap korban yang meninggal akibat penggunaan gas air mata oleh kepolisian adalah pertanggungjawaban pidana berupa sanksi hukuman pidana. Sanksi tersebut dapat berupa pidana kurungan atau penjara maksimal lima tahun berdasarkan ketentuan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ataupun peringatan, pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat dari institusi kepolisian sesuai sidang etik apabila dilanjutkan penyelesaiannya dalam internal kepolisian.
Kata Kunci : penggunaan gas air mata, tindakan anarkis, suporter sepakbola di indonesia