PENGATURAN MINYAK GANJA UNTUK KEPENTINGAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN MEDIA MENURUT UU NO 35 TAHUN 2009 TENGTAANG NARKOTIKA
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami pengaturan minyak ganja untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan medis menurut Undang-Undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk mengetahui dan memahami Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku yang Menggunakan Minyak Ganja dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1. Ganja atau mariyuana adalah psikotropika mengandung tetrahidrokanabino dan kanabidiol yang membuat pemakainya mengalami euforia. Ganja biasanya dibuat menjadi rokok untuk dihisap supaya efek dari zatnya bereaks. Sedangkan Minyak Ganja adalah ganja yang sudah di extraksi mamakai beberapa bahan seperti minyak kelapa, minyak saitun dan minyak alpukat. Dalam Undang[1]undang, tanaman ganja masuk ke dalam narkotika golongan I, dimana penggunaannya sangat dibatasi dan hanya untuk tujuan penelitian. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 kemudian dicabut dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Pada pasal 7 mengatakan Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Di pertegas lagi didalam Pasal 8 ayat (1) Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. (2) Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik. 2. Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku yang Menggunakan Minyak Ganja dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. penerapan adalam suatu perbuatan menerapkan. Adapun sanksi menurut Sholehuddin Sanksi dalam hukum pidana terbagi dua yaitu: Sanksi pidana dan Sanksi tindakan. Pada dasarnya Minyak Ganja berasal dari Ganja itu sendiri dan kita ketahui bahwa Ganja masuk didalam golongan I Narkotika. Sebagai mana yang di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pada pasal 6 Ayat (1) huruf: a narkotuka golongan I dalam hal ini menyangkut ganja dan turunannya di katakan dalam pasal 111, 112,113, dan 116 Dalam pasal 116. Bagi orang yang menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk dugunakan orang lain, di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliat dan paling banyak Rp10 miliar. Terdapat ancaman pidana dengan pemberatan apabila penggunaan narkotika golongan 1 tersebut mengakibatkanorang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau dipidana paling paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah1/3(sepertiga).
Kata kunci: Minyak Ganja, Medis