TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR SECARA ONLINE

Authors

  • Alfa Yudha Longdong

Abstract

Penelitian ini membahas terkait tinjauan yuridis terhadap pelaku tindak pidana yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar yang dilakukan secara online. Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian yakni, faktor[1]faktor apa yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar di Indonesia dan bagaimana bentuk sanksi hukum terhadap pelaku pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar secara online menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan perundang[1]undangan terkait lainnya. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil analisa dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pengedaran sediaan farmasi di Indonesia adalah Keuntungan finansial, Kurangnya pengawasan dan penegakan hukum, Tingginya permintaan pasar akan obat[1]obatan, Kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan obat-obatan yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin edar, Penjualan obat secara bebas, Faktor masalah ekonomi, Kurangnya kesadaran pelaku usaha, dan Sanksi hukum dan Administratif sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang[1]Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik pada pasal 45A, PerBPOM Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat Dan Makanan Yang Diedarkan Secara Daring pada pasal 32 ayat (2), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan pada pasal 435.

Kata Kunci : Pengedaran, Sediaan Farmasi, Izin Edar, Online

Downloads

Published

2024-01-04