TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENCABUTAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN PADA PERUSAHAAN TAMBANG

Authors

  • Caren April Ashley Theressa Sangki

Abstract

 

 Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji bentuk pelanggaran terhadap pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan yang dapat menyebabkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan pada perusahaan tambang dan untuk mengetahui dan mengkaji mekanisme pencabutan Izin Usaha Pertambangan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Bentuk pelanggaran terhadap pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan yang dapat menyebabkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, diantaranya seperti kegiatan pertambangan tanpa izin, kegiatan pertambangan yang dapat menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan. Pelanggaran dalam pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan juga meliputi pelanggaran-pelanggaran yang administratif yang akan diberikan sanksi administratif bagi pelanggarnya seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara Pasal 151 ayat (2). Bentuk Pelanggaran yaitu Pelanggaran Lingkungan, Pelanggaran Hak Masyarakat dan Pelanggaran keselamatan kerja. 2. Mekanisme pencabutan Izin Usaha Pertambangan, dilakukan oleh menteri karena menteri mempunyai kewenangan untuk mencabut izin usaha pertambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mekanisme pencabutan izin usaha pertambangan dilalui tahapan-tahapan dari identifikasi pelanggaran, pemberitahuan dan tanggapan, kemudian peninjauan kasus, penetapan keputusan, dan penerbitan surat pencabutan. Pemberian sanksi administratif diberikan jika pemegang izin melakukan pelanggaran administrasi.

Kata Kunci : pencabutan izin usaha, perusahaan tambah

Downloads

Published

2024-01-04