SUATU TINJAUAN TERHADAP PENTINGNYA PEMBAHARUAN HUKUM JUAL BELI MELALUI LELANG DALAM MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM HAK PEMBELI LELANG
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji jual-beli bagaimana kedudukan/kekuatan hukum terhadap perjanjian jual beli melalui lelang dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik dalam perjanjian jual beli melalui lelang. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Secara normatif (standar norma) belum ada pembaharuan hukum jual beli melalui lelang karena Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata masih belum dirubah. Dengan demikian standar yang di tetapkan dalam Pasal 584 masih diberlakukan. Itulah sebabnya masalah kepastian hak bagi pembeli lelang khususnya berkaitan dengan tuntutan kerugian belum bisa dijamin secara penuh terutama jika terjadi pembatasan lelang. Dalam rangka upaya pembaharuan maka implikasi ganti kerugian harus diatur khususnya dalam hal pembatalan lelang sesuai dengan pasal 584. 2. Pembaharuan proses lelang masih berada pada tataran aturan yang bersifat teknis operasional. Hal ini dilakukan dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Keputusan PUPN. Belum dilakukan pembaharuan norma yang menyangkut tentang kaidah lelang, legalitas barang, harga limit dan tanggung jawab para pihak penyelenggara lelang. Untuk memenuhi rasa keadilan sebaiknya harus dibuat standar norma tentang jual beli lelang dalam upaya menjamin hak pembeli bila ada tuntutan dari pihak ketiga.
Kata Kunci : pembaharuan hukum jual beli melalui lelang