KEDUDUKAN MENTERI KOORDINATOR DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Authors

  • Anggraini D.T. Ingkiriwang

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kedudukan menteri koordinator dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan untuk mengetahui fungsi dan kewenangan Menteri koordinator ditinjau dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Kedudukan Menteri Berada Di bawah Presiden yang bertanggung jawab untuk sebuah bidang administrasi umum pemerintahan. Pembentukan kementerian dalam kabinet kerja telah terjadi pengubahan kementerian. Pengubahan kementerian adalah pengubahan nomenklatur kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan, dan/atau mengganti nomenklatur kementerian yang sudah terbentuk sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU No 39 Tahun 2008. 2. Kementerian yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Tahun 1945 tidak dapat diubah oleh Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 17. Kementerian yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945 dan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah dapat diubah oleh Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No 39 Tahun 2008, dengan tetap mempertimbangkan sebagaimana diatur pada ayat (2).
Kata Kunci : menteri koordinator, sistem ketatanegaraan Indonesia

Downloads

Published

2024-01-04