PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN MEREK BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UDANGAN DI INDONESIA

Authors

  • ANDIKA RICHARDO KAPARANG

Abstract

Penegakan hukum terhadap pelanggaran merek di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Peraturan utama yang mengatur tentang merek adalah Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. UU ini merupakan perubahan dari UU No. 15 Tahun 2001. Dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap pelanggaran merek di Indonesia terus berkembang, mengikuti dinamika pasar dan kemajuan teknologi. Pemegang merek dan pelaku usaha juga diharapkan aktif dalam melindungi hak-hak mereka, tidak hanya bergantung pada penegakan hukum oleh pemerintah. Pelanggaran merek terjadi ketika seseorang atau entitas menggunakan merek yang identik atau mirip dengan merek yang telah terdaftar secara resmi oleh pihak lain, tanpa izin atau hak dari pemilik merek terdaftar tersebut. Pelanggaran merek tidak hanya berdampak negatif pada pemilik merek, tetapi juga pada konsumen dan integritas pasar. Pemilik merek yang terdaftar memiliki hak hukum untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran merek, baik melalui jalur hukum sipil maupun pidana, tergantung pada hukum di negara yang bersangkutan.   Kata Kunci : Pelanggaran Merek, Undang-Undang Merek (UU Merek)

Downloads

Published

2024-01-04