PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM KANONIK DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji peran hukum positif di Indonesia terhadap perkawinan beda agama dan untuk mengetahui dan mengkaji peran agama dalam perkawinan beda agama. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Fenomena Perkawinan beda agama menjadi permasalahan hukum dikalangan Masyarakat dalam melanjutkan keturunan sedangkan di Indonesia ada banyak agama yang diakui yaitu : Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu. Sedangkan seluruh aturan yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan kemudian dihapus secara resmi dengan adanya pasal 66 UU No. 1 Tahun 1974 jo. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Hal ini dikarenakan UU No. 1 Tahun 1974 dinyatakan tidak tegas perihal sistem yang diberlakukan, contoh kasusnya ialah perihal perkawinan beda agama yang belum ada dalam UU sampai detik ini, dalam Undang-undang tersebut hanya mengatur tentang perkawinan campuran yaitu beda kewarganegaraan. 2. Pada dasarnya perkawinan dalam hukum Gereja Katolik ialah hak semua orang yang secara usia sudah dianggap dewasa. Pria dan wanita yang sudah dewasa tidak mempunyai halangan untuk menikah. Asalkan kedua mempelai bebas untuk saling mencintai tanpa adanya ancaman, ketakutan, dan tekanan.
Kata Kunci : perkawinan beda agama, hukum positif, hukum kanonik, katolik