HAKCIPTAMUSIK,PERLINDUNGAN DANPERMASALAHANHUKUMNYA DI INDONESIA
Abstract
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum terkait permasalahan hak cipta di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap pencipta musik. Dengan menggunakan metode penelitian Hukum Normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Sanksi hukum yang dapat diberikan terhadap pelaku pelanggaran hak cipta musik menurut pasal 113 Ayat (3) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Hak Cipta, yaitu setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 2. Perlindungan hukum terhadap pencipta musik telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada dasarnya, perlindungan hak cipta diberikan secara otomatis sejak karya cipta tersebut dihasilkan. Namun, agar hak cipta mempunyai bukti otentik dalam hal pembuktian di Pengadilan, maka sebaiknya hak cipta didaftarkan oleh penciptanya. Beberapa tindakan yang dapat dilakukan pemegang hak cipta dalam melindungi karya ciptaannya, berkaitan dengan pencatatan, Lembaga Manajemen Kolektif Pencipta, platform e-commerce, dan platform media sosial. Kata Kunci : perlindungan hukum, hak cipta musik