SANKSI PIDANA TERHADAP ARTIS YANG MELAKUKAN ENDORSE KOSMETIK ILEGAL MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Ahmad Fandi Abdul Rauf

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami peraturan endorse kosmetik palsu atau ilegal oleh artis dan untuk mengetahui dan memahami sanksi pidana terhadap artis yang melakukan endorse kosmetik ilegal menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kedudukan Artis Endorser dalam Endorsement melalui sosial media yaitu sebagai direct source atau sumber langsung, jadi disimpulkan posisi artis endorser menggantikan fungsi dari perusahaan periklanan. Baik pelaku usaha (produsen), perusahaan periklanan dapat dikenai pertanggung jawaban dalam hal ini artis endorser dapat digugat karena turut serta dalam iklan yang menyesatkan. 2. Artis yang melakukan endorse lebih tepat dikaitkan dengan pelaku usaha periklanan, bukan yang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan sendiri barang dan/atau jasanya karena bekerja melakukan kegiatan ekonomi berupa tayangan endorse (iklan) untuk mendapat keuntungan. Artis yang meng-endorse produk kosmetik palsu/ilegal berpotensi untuk dijerat dengan ketentuan pidana apabila iklan yang disampaikannya melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e di atas diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp. 2 miliar. Kata Kunci : artis, endorse, perlindungan konsumen

Downloads

Published

2024-01-04