WEWENANG PENGHENTIAN PENYIDIKAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana kewenangan penghentian penyidikan oleh penyidik pada perkara tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui dan memahami apakah yang menjadi alasan penghentian penyidikan oleh penyidik pada perkara tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode cpenelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Secara tersirat eksistensi Pasal 40 ayat (1) UU KPK yang memberikan limitasi waktu penyidikan memaksa KPK untuk mencari alat bukti dalam jangka waktu dua tahun, kedua penulis juga berpandangan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU KPK tidak memberikan kepastian hukum terkait kapan dilakukan penghentian penyidikan suatu perkara. Meskipun Pasal 40 ayat (1) UU KPK telah menyebutkan jangka waktu paling lama dua tahun dalam proses penyidikan dan penuntutan, namun penggunaan kata “dapat” dalam formulasi pasal tersebut bersifat fakultatif sehingga dapat ditafsirkan tidak adanya keharusan untuk melakukan penghentian penyidikan meskipun proses penyidikan tersebut telah melewati jangka waktu dua tahun. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP diatas, terdapat beberapa keadaan dimana sebuah penyidikan terhadap kasus pidana dapat dihentikan. Keadaan tersebut yaitu, pertama Tidak terdapat cukup bukti, kedua Peristiwa Ternyata Bukan Tindak Pidana dan ketiga kadaluarsa.
Kata Kunci : penghentian penyidikan, KPK