PIDANA POKOK DAN PIDANA TAMBAHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pemberlakuan pidana pokok berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan untuk mengetahui dan mengkaji pemberlakuan pidana tamabahan berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pemberlakuan pidana pokok berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999, penjelasan mengenai sanksi pidana pokok dapat ditemukan dalam Pasal 48 UU No. 5 Tahun 1999, yang menjelaskan bahwa pemberian denda minimal Rp.25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan maksimal Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Pidana tersebut dapat diubah dengan pemberian pidana berupa hukaman penjara dalam kurun waktu paling sedikit 6 (enam) bulan. 2. Pemberlakuan pidana tambahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yaitu pemberian sanksi pidana tambahan dilakukan dengan mengacu pada pasal 49 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 dengan menunjuk Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan
Kata Kunci : praktek monopoli, persaingan usaha tidak sehat