TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL DAN NASIONAL ATAS HAK-HAK MASYARAKAT ADAT DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji tinjauan hukum internasional terhadap hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia dan untuk mengetahui dan mengkaji hukum nasional yang mengatur mengenai hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hukum Internasional mengatur tentang hak-hak masyarakat adat sebagaimana yang dirumuskan dalam Konvensi ILO adalah Organisasi Perburuhan Internasional Disepakati Pada Tahun 1919 Merupakan Salah Satu Konvensi Yang Mengatur Tentang Hak Masyarakat Adat Dalam Hukum Internasional. 2. Hukum nasional yang mengatur mengenai hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia, Pasal 18 B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pasal 28 I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyebutkan bahwa “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Kata Kunci : hak-hak masyarakat adat