KAJIAN HUKUM TERHADAP KASUS JUAL BELI DI BAWAH TANGAN (STUDI KASUS DI DESA TONDEGESAN KECAMATAN KAWANGKOAN KABUPATEN MINAHASA

Authors

  • Heren Fidelfia Nayoan

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui alasan masyarakat dalam melakukan praktik jual beli di bawah tangan di Desa Tondegesan, Kabupaten Minahasa dan untuk mengetahui proses pendaftaran hak atas tanah yang diperoleh melalui transaksi jual beli di bawah tangan untuk masyarakat Desa Tondegesan agar dapat memperoleh kepastian hukum. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Saat ini sebagian masyarakat di Desa Tondegesan Kabupaten Minahasa masih melakukan jual beli tanah di bawah tangan, terutama karena alasan biaya yang lebih terjangkau, proses yang lebih mudah dan cepat, serta adanya rasa saling percaya di antara anggota masyarakat saat terlibat dalam jual beli tanah. Menurut praktik yang umum di masyarakat, transaksi jual beli tanah secara langsung dianggap sah jika sudah tercatat dalam buku register desa dan di ikuti dengan proses pergantian nama pada dokumen pajak. Menurut hukum formal, keabsahan hukum jual beli tanah tersebut belum pasti selama transaksi tersebut belum didaftarkan resmi di Kantor Pertanahan. 2. Kepastian hukum terkait transaksi jual beli tanah di bawah tangan akan terjamin ketika tanah tersebut telah resmi didaftarkan di Kantor Pertanahan. Dalam melakukan pendaftaran tanah yang menggunakan bukti jual beli tanah di bawah tangan, Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa mengacu pada ketentuan Pasal 60 ayat (2) huruf g dan huruf f dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Usaha Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMNA/Kepala BPN) No.3 Tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 mengenai Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

 

Kata Kunci : jual beli di bawah tangan, desa tondegesan kabupaten minahasa

Downloads

Published

2024-01-03