SIFAT FINAL DAN MENGIKAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI BERDASARKAN ASAS ERGA OMNES
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendalami terkait pengaturan sifat final dan mengikat putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan asas erga omnes dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan untuk mengetahui dan mendalami permasalahan implementasi sifat final dan mengikat putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan asas erga omnes dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan menggunakan metode cpenelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan sifat final Putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan asas erga omnes dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia pada prinsipnya diatur dalam Konstitusi, UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman. 2. Permasalahan implementasi Putusan MK yang bersifat final dan mengikat berdasarkan asas erga omnes dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, sejatinya hanya mengerucut pada unsur ketidakpatuhan dari para pihak yang terkait dengan putusan tersebut. Hal ini disebabkan oleh kelemahan-kelemahan yang dimiliki MK, dimana tidak memiliki instrumen pendukung guna melaksanakan daya paksa maupun melakukan tindakan eksekusi sendiri terhadap putusannya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde). Kata Kunci : sifat final dan mengikat, putusan MK, asas erga omnes