IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA MANADO NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG PENATAAN DAN PENYELENGGARAAN MINUMAN BERALKOHOL

Authors

  • KEZIA PERMATA PUTRI SINAGA
  • Dani R.Pinasang
  • stanlymuaja Muaja

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol diberikan dan  bagaimana implementasi peraturan Walikota Manado Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penataan dan Penyelenggaraan Minuman Beralkohol. Dengan menggunakan metode peneltiian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol diberikan sesuai dengan Peraturan Walikota Manado Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Minuman Beralkohol, maka retribusi perizinan tertentu yang mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa, sebagaimana dinyatakan tingkat penggunaan jasa di ukur berdasarkan izin yang diberikan sesuai dengan jenis tempat penjualan minuman beralkohol. Adapun prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Biaya penyelenggaraan pemberian izin meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut. Struktur dan besarnya tarif, berdasarkan jenis tempat penjualan minuman beralkohol. 2. Implementasi Peraturan Walikota Manado Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Minuman Beralkohol, minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa distilasi baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak maupun yang diproses dengan mencampur konsentrat dengan ethanol yang terbagi dalam tiga golongan yaitu:  Golongan A, minuman berkadar alkohol/ethanol (C2H50H) 1% s/d 5% dan Golongan B, minuman berkadar alkohol/ethanol (C2H50H) 5% s/d 20% dan c. Golongan C, minuman berkadar alkohol/ethanol (C2H50H) 20% s/d55%.

Kata kunci: Implementasi Peraturan Walikota Manado, Penataan Dan Penyelenggaraan,  Minuman Beralkohol.

Downloads

Published

2024-01-11