HAK MEWARIS PENYANDANG DISABILITAS MENTAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang bagaimana ketentuan peraturan bagi penyandang disabilitas mental untuk memperoleh hak mewaris dalam lingkup hukum perdaa dan untuk memperoleh pemahaman dan mengetahui tentang bagaimana kedudukan perlindungan hukum penyandang disabilitas mental dalam pewarisan hukum perdata. Penulisan ini dapat dijadikan bahan acuan bagi penyandang disabilitas yang menghadapi permasalahannya untuk mendapatkan hak-hak warisnya. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Ketentuan peraturan KUHPerdata bagi penyandang disabilitas memang tidak diatur secara khusus, tetapi dalam aturan tersebut tidak melarang penyandang disabilitas mental untuk memperoleh warisannya, dengan catatan harus diwakili oleh pengampu baik pengampu yang memiliki hubungan darah dengan penyandang disabilitas mental maupun pengampu yang ditetapkan pengadilan. 2. Kedudukan penyandang disabilitas mental tidak akan hilang dalam hukum, meskipun dipersamakan seperti dengan anak-anak atau belum cukup umur, hukum perdata memberikan kedudukan perlindungan hukum bagi penyandang dengan bentuk pengampuan. Kata Kunci : hak mewaris, penyandang disabilitas mental