TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEKERJA YANG MENGUNDURKAN DIRI SEBELUM MASA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) BERAKHIR

Authors

  • Thrisya Elisabeth Ch.A Langi

Abstract

Abstrak

Dunia pekerjaan terdapat dua belah pihak yang saling berhubungan, contohnya pekerja atau sering disebut buruh dan pihak perusahaan (majikan). Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Dalam konteks hukum ketenagakerjaan di Indonesia, sebuah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha yang memiliki batas waktu tertentu untuk masa kerja. Pada umumnya, PKWT memiliki batas waktu yang jelas, seperti satu tahun, dua tahun, atau lebih, tergantung pada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Ketika seorang pekerja memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum masa PKWT berakhir, terdapat beberapa aspek yuridis yang harus dipertimbangkan yakni: Klausul Kontrak, Hak dan Kewajiban, Pemberitahuan, Hukum Ketenagakerjaan, Negosiasi dan Penyelesaian, Perselisihan.

Kata Kunci : Hukum ketenagakerjaan Indonesia, Kontrak kerja waktu tertentu (PKWT), Pengunduran diri pekerja sebelum PKWT berakhir.

Downloads

Published

2023-12-12