FORCE MAJEURE SEBAGAI ALASAN TIDAK TERPENUHINYA SUATU PERJANJIAN UTANG PIUTANG

Authors

  • Cicilian Tasya Pinontoan
  • Elko Lucky Mamesah
  • Grace H. Tampongangoy

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami dasar sebuah keadaan dikatakan sebagai force majeure dan untuk melakukan kajian terhadap penyelesaian perjanjian utang piutang dengan alasan keadaan memaksa atau force majeure. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Secara umum, suatu keadaan dapat dianggap sebagai force majeure jika memenuhi beberapa kriteria, seperti bersifat absolut, tidak dapat diprediksi sebelumnya, di luar kemampuan dan kontrol seseorang, tidak dapat dihindari, dan menghalangi seseorang untuk memenuhi kewajibannya. 2. Penyelesaian utang piutang dalam keadaan force majeure dapat dilakukan berupa renegosiasi kontrak antara para pihak yang terlibat, restrukturisasi utang, atau pengurangan bunga. Jika penyelesaian damai tidak tercapai, maka sengketa dapat dibawa ke pengadilan dan juga jika penyelesaian utang piutang debitur meninggal dunia dan debitur memiliki ahli waris maka perjanjian utang piutangnnya akan berlanjut dan tanggungannya diberikan kepada ahli warisnya, sedangkan jika debitur tidak memiliki ahli waris maka perjanjian utang piutang tersebut telah dianggap selesai.

 

Kata Kunci : force majeure, alasan tidak terpenuhinya suatu perjanjian utang piutang

Downloads

Published

2024-02-12