PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak dan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk sanksi pidana pada pelaku pencabulan anak. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penegakan hukum pencabulan anak merupakan bentuk dari penerapan itu sendiri artinya semua bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan anak yang di gunakan dalam penegakan hukum itu sendiri adalah suatu bentuk penerapan. Secara umum penerapan hukum pencabulan anak dapat kita lihat dalam beberapa tahap yaitu : a) Proses Penyelidikan dan Penyidikan; b) Proses Pemeriksaan Anak; c) Proses Persidangan. 2. Sanksi bagi pelaku pencabulan anak di atur dalam beberapa ketentuan perundang-undangan di antaranya adalah : a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; b) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak; c) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Muatan sanksi dari ketiga Undang-Undang ini pada dasarnya terdiri dari sanksi Pidana Penjara dan Sanksi Denda. Selain itu adapula sanksi moral di tengah-tengah masyarakat yang di rasakan oleh pelaku di tengah” masyarakat akibat perbuatan Amoral yang di lakukan.
Kata Kunci : penerapan hukum, pelaku tindak pidana pencabulan anak