HAK TENAGA KERJA MAGANG DALAM MENDAPATKAN UPAH DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum antara tenaga kerja magang dan penyelenggara pemagangan dalam melaksanakan program magang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk mengetahui perlindungan bagi tenaga kerja magang terhadap penyelenggaraan pemagangan tanpa upah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang kemudian ditarik kesimpulan : 1. Perjanjian pemagangan sebagai salah satu komponen penting dalam pelaksanaan pemagangan, yang muatan hak dan kewajiban tenaga kerja magang dan penyelenggara, program pemagangan, jangka waktu serta besaran uang saku bagi pemagangan di dalam negeri. Dan uang saku dan transport, perlindungan bagi tenaga kerja magang, pembiayaan program magang serta penyelesaian perselisihan bagi pemagangan di luar negeri. Apabila pemagangan tidak didasari oleh perjanjian pemagangan maka pemagangan tersebut dianggap tidak sah yang berakibatkan status tenaga kerja magang berubah menjadi tenaga kerja atau buruh di perusahaan tersebut. Dan apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian pemagangan maka terjadi wanprestasi antara kedua belah pihak. 2. Upah sebagai salah satu hak tenaga kerja magang yang mana melalui regulasi yang ada telah menyebutkan secara jelas bahwa tenaga kerja magang berhak untuk mendapatkan upah, sehingga telah tergambar adanya jaminan kepastian dan perlindungan bagi tenaga kerja magang. Sebab hukum yang memiliki sifat memaksa, maka ketentuan sebagaimana yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan harus dijalankan. Selain itu dengan adanya perjanjian pemagangan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja magang sehingga dapat terpenuhinya hak terutama mengenai upah.
Kata Kunci : Pemagangan, Hak, Upah