PENELANTARAN ANAK YATIM PIATU OLEH ORANG TUA ANGKAT MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami tindak pidana penelantaran anak yatim piatu oleh orang tua angkat menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak disertai sanksi bagi pelaku penelantaran dan perlindungan bagi anak yatim piatu yang diterlantarkan oleh orang tua angkat. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Anak yatim piatu memiliki hak atas kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan perkembangan yang layak, serta hak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Pemahaman terhadap peran hukum dalam mengatur berbagai kebutuhan dan perlindungan masyarakat masih memiliki variasi pandangan yang beragam. Membicarakan tentang masyarakat selalu berkaitan dengan keberadaan individu anak yatim piatu, yang dianggap sebagai anugerah Tuhan yang perlu dijaga dan diperhatikan oleh orang tua. Setiap anak sebenarnya adalah harta yang paling berharga, mewakili masa depan keluarga dan menjadi sumber kebanggaan bagi orang tua, baik ayah maupun ibu. Anak-anak juga merupakan generasi muda dengan potensi besar untuk meneruskan cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia. Hal ini merupakan kebanggaan orang tua yang tentunya memerlukan dukungan berkelanjutan yang dibangun dalam lingkungan keluarga agar pertumbuhan anak dapat berkembang dengan baik. Sejalan dengan hal tersebut diatas, negara Indonesia juga menjamin kesejahteraan seluruh warganya, termasuk perlindungan terhadap anak-anak yatim piatu. Upaya meraih cita-cita dan harapan bangsa, anak-anak yatim piatu perlu mendapatkan dukungan penuh. Namun, hak-hak dasar anak yatim piatu juga harus dihormati dan dilindungi dalam kehidupan yang layak, tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun demi kesejahteraan mereka. Di Indonesia, perhatian terhadap perlindungan anak merupakan salah satu fokus dalam upaya pembangunan negara. Ketentuan ini tentu menjadi fokus utama negara dalam melindungi segenap warganya, terutama anak-anak yatim piatu yang diterlantarkan oleh orang tua angkat. Kemudian secara khusus dalam Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 yang telah mengalami perubahan berdasarkan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kata Kunci: Penelantaran Anak, Anak Yatim Piatu dan Orang Tua Angkat.