WEWENANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENILAI PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT TATA USAHA NEGARA
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui, mengkaji fungsi Peradilan Tata Usaha Negara dalam rangka negara hukum Pancasila dan menganalisis fungsi Peradilan Tata Usaha Negara dalam menilai penyalahgunaan wewenang Pejabat TUN.
Kesimpulan yang didapat : 1. Pada dasarnya untuk mengontrol secara yuridis atau bagaimana Badan atau orang bertindak dalam menjalankan pemerintahan sesuai kewenangannya dalam menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan warga atau Badan hukum perdata yang dinilai melanggar ketentuan administrasi ataupun perbuatan yang bertentangan dengan hukum, menurut nilai-nilai yang terkandung di dalam prinsip negara hukum yang berlandaskan Pancasila.
Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai fungsi untuk menilai penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pejabat atau Badan TUN, baik menyangkut administrasi, teknis, yustisial maupun administrasi umum; melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim dan Pegawai lainnya; yang merupakan kekuasaan negara di bidang kehakiman. Perwujudan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) diharapkan tidak sekedar hiasan bagi terpenuhinya unsur formal suatu negara hukum, tetapi justru demi tegaknya keadilan hukum, kepastian hukum, persamaan di depan hukum, perlindungan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dan memiliki hak dan kewajiban berdasarkan dengan prinsip yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila.
Keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN juga diharapkan benar-benar menjadi lembaga yang menegakkan keadilan serta pengayoman dan perlindungan untuk rakyat yang diakibatkan oleh tindakan atau perbuatan yang dikeluarkan oleh Pejabat atau Badan TUN yang melakukan penyalahgunaan wewenang, baik yang melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.
Kata Kunci : Penyalahgunaan Wewenang, Kewenangan Pejabat Tata Usaha Negara, Kewenangan PTUN.