LIE DETECTOR DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA DI INDONESIA

Authors

  • Claudea Jaden Gil Jocom
  • Herlyanty Y. A. Bawole

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan lie detector sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana urgensi lie detector dalam pembuktian tindak pidana di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1.  Pada Pasal 184 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 atau biasanya disingkat menjadi KUHAP Lie Detector memiliki potensi untuk menjadi alat bukti keterangan ahli dalam proses peradilan, apabila digunakan sesuai dengan metode yang valid, dan oleh ahli yang terlatih. Meskipun bukan alat bukti yang tunggal, hasil dari lie detector dapat memberikan pandangan tambahan kepada pengadilan dalam memahami keabsahan keterangan saksi atau terdakwa. 2. Lie Detector adalah alat yang dapat digunakan untuk mengukur respons fisiologis. Penggunaan alat ini dalam konteks penyidikan tindak pidana memiliki beberapa alasan urgensi yang perlu dipertimbangkan. Salah satu alasan utama adalah bahwa lie detector dapat menjadi alat bantu penyelidikan, penyidik seringkali harus menghadapi situasi di mana saksi atau tersangka berpotensi untuk memberikan informasi yang tidak jujur. Dalam situasi seperti ini, penggunaan lie detector dapat membantu penyidik dalam mengidentifikasikan potensi kebohongan.

 

Kata Kunci : pembuktian tindak pidana, lie detector

Downloads

Published

2024-03-07