PENEGAKAN HUKUM BAGI KORPORASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN BUKTI PEMBAYARAN PAJAK

Authors

  • Jordan Sampriano Dalano Mamole
  • Rafly Singal
  • Grace Bawole

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami terjadinya pemalsuan bukti pembayaran pajak dan Untuk mengetahui penegakan hukum bagi korporasi yang melakukan tindak pidana pemalsuan bukti pembayaran pajak. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Terjadinya pemalsuan bukti pembayaran pajak, memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. 2. Penegakan hukum bagi korporasi yang melakukan tindak pidana pemalsuan bukti pembayaran pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

 

Kata Kunci : korporasi, pemalsuan bukti pembayaran pajak

Downloads

Published

2024-03-06